Selasa, 23 September 2008

Menjelang Pilkada di Kabupaten Dairi Suhu Politik Mulai Memanas

KabarIndonesia - Sebagaimana diberitakan di berbagai media lokasl di Sumatera Utara, bahwa Drs Parlemen Sinaga yang berpasangan dengan dr Budiman Simanjuntak yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2008 di kabupaten Dairi, propinsi Sumatera Utara.

Baru saja mendaftar sebagai peserta pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 31 Juli 2008 yang lalu, terpaan rumor dan tudingan dari 'lawan politik' sudah mereka rasakan.

Di salah satu mingguan terbitan Medan, bernama mingguan Aktual, edisi yang ke 50 tahun I tertanggal 2-8 Agustus 2008, memberitakan bahwa Parlemen Sinaga dituding sebagai koruptor dan juga tuding sebagai pejabat berkinerja buruk.

Tudingan ini, tidak tanggung-tanggung sebab, bersumber dari seorang anggota DPRD dari Partai PSI yang bernama Tommy Tambunan.

Seakan memiliki kebalan hukum dan pengetahuan hukum yang rendah, Tommy Tambunan yang juga sarjana hukum ini, berani melontarkan tudingan yang sangat berlawanan dengan azas hukum yaitu parduga tak bersalah (Presumption of Innocence).

Artinya, seseorang tidak berhak menuduh seseorang atau sekelompok orang lainnya bersalah, jika pengadilan belum memutuskan sesuatu perkara secara sah dan berkekuatan hukum tetap.

Selain melanggar azas hukum yang berlaku di republik ini, Tommy Tambunan, telah menunjukkan arogansinya, yang secara langsung telah menimbulkan opini yang salah di mata masyarakat, terkait nama baik Parlemen Sinaga, baik sebagai pribadi maupun sebagai calon bupati yang sebentar lagi menghadapi seleksi demokratis oleh masyarakat Dairi, sebagai bupati Dairi, periode 2008 - 2013.

Secara bersama-sama, sengaja atau tidak, mingguan Aktual melibatkan diri dalam melakukan tindakan melawan hukum, yang menempatkan Parlemen Sinaga sebagai pesakitan, dengan melakukan pemberitaan tanpa melalui upaya konfirmasi atau yang lebih sering kita dengar sebagai cheque and balance atau azas pemberitaan yang berimbang.Ketika dikonfirmasi dengan Parlemen Sinaga, seputar pemberitaan ini, pihaknya menyesalkan tindakan Tommy Tambunan dan mingguan Aktual yang secara nyata-nyata menyerang pribadi dan melakukan kampanye hitam (black campain) sebagai upaya mengganggu langkahnya menuju Dairi-1.
Tuduhan sebagai koruptor, tentu merupakan upaya pembunuhan karakter (character assissination) yang dapat menimbulkan kurang kondusifnya situasi pilkada di kabupaten Dairi.

"Para pendukung pasangan Parlemen-Budiman atau (PADI), telah menghubungi kami dan menunjukkan kemarahannya terhadap Tommy Tambunan dan mingguan Aktual, namun kami tetap meminta mereka untuk tidak terpancing secara emosional," katan Sinaga ketika dihubungi via ponselnya.

Sedangkan ketika ditanya, mengenai tindakan balik yang akan dilakukan, Parlemen menanggapinya tanpa penekanan emosi, "kami akan lihat dulu arahnya kemana," katanya tenang.

Hal senada, diungkapkan oleh Pandapotan PM Simanjuntak, SH, salah seorang pengacara di Kota Medan yang baru saja mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Utara, mengatakan tindakan Tommy Tambunan dan Mingguan Aktual, sangat terbuka untuk diadukan kepada pihak yang berwajib.

Pelanggaran hukum dengan tindakan menuduh Parlemen Sinaga sebagai koruptor dan diberitakan secara luas oleh mingguan Aktual tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan, sebaiknya diselesaikan secara hukum.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Poin 13 yang berbunyi kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak sesuai yang telah diberitakan.

Dan Pasal 5 Poin 2 dab 3, yang berbunyi Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Serta Kode Etik Jurnalistik poin 7 yang mengatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan yang ternyata tidak benar dan akurat, disertai permintaan maaf dalam hal pemberitaan yang merugikan seseorang atau kelompok pada kesempatan pertama setelah diterimanya hak jawab/koreksi.

"Terhadap mingguan Aktual, dapat dipergunakan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tersebut, sedangkan terhadap Tommy Tambunan, SH, dapat dilakukan upaya hukum dengan menggugat secara pidana dan perdata," jelas Pandapotan. Terlepas dari persoalan hukum, pemberitaan miring tentang calon Bupati yang dalam waktu dekat ini akan mengikuti pilkada di kabupaten Dairi, tentu tidak terlepas dari upaya sistimatis untuk menjatuhkan dukungan politik masyarakat terhadap Parlemen Sinaga dan pasangannya.
Sejauh mana kampanye hitam (Black Campaign) menghilangkan dukungan, memang belum terbukti efektif menarik anti pati masyarakat.

Justru sebaliknya, masyarakat sudah semakin dewasa menyikapi 'sepak terjang' pelaku kampanye hitam (black campaign) yang justru dapat saja menyuburkan empathy, simpathy dan soliditas pendukung orang yang sedang di'zolimi'. Who Knows?

sumber : http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=28&dn=20080807012201

Tidak ada komentar: